Beranda | Artikel
Telat Khitan Sampai Dewasa
Selasa, 26 Maret 2013

Khitan ketika Sudah Dewasa

Pertanyaan:

Umur saya 26 tahun, memeluk Islam sejak lahir. Namun sampai saat ini saya belum khitan. Bagaimanakah hukumnya? Apakah berdosa? Untuk masalah kebersihan kemaluan saya senantiasa dapat menjaganya.

Dari: Samir

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Khitan termasuk salah satu kewajiban dalam syariat Islam yang dibebankan bagi laki-laki. Sedangkan bagi wanita, khitan hukumnya anjuran menurut pendapat yang lebih kuat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Fitrah ada lima: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Waktu khitan ada 2:

Waktu anjuran

Beberapa ulama menganjurkan, agar khitan dilakukan ketika anak masih kecil, terutama sebelum menginjak usia tamyiz (sekitar 7 tahun).

An-Nawawi mengatakan,

يستحب للولي أن يختن الصغير في صغره ؛ لأنه أرفق به

Dianjurkan bagi wali untuk mengkhitan anaknya ketika masih kecil, karena itu yang paling baik untuknya. (al-Majmu’, 1:302)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Abdullah al-Jibrin, karena dua alasan:

– Kulit anak kecil masih mudah untuk dipotong dan lebih mudah untuk diobati.

– Tidak ada beban terbukanya aurat, sehingga tidak ada masalah untuk disentuh atau dilihat orang lain.

Waktu Wajib

Ulama berbeda pendapat dalam menentukan waktu wajib. Ada yang mengatakan setelah baligh dan ada yang mengatakan sebelum baligh. Namun pada intinya mereka sepakat bahwa orang yang sudah baligh, wajib telah dikhitan.

Syaikh Abdullah al-Jibrin mengatakan,

فإن من شروط الصلاة الطهارة، ولا تتم إلا بالختان، فيستحب أن لا يؤخر عن وقت الاستحباب. أما وقت الوجوب فهو البلوغ والتكليف. فيجب على من لم يختتن أن يبادر إليه عند البلوغ

Diantara syarat shalat adalah suci dari najis. Dan ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan khitan. Karena itu dianjurkan agar tidak ditunda setelah waktu anjuran. Adapun waktu wajib adalah setelah baligh dan telah mendapatkan beban syariat. Wajib bagi orang yang belum dikhitan setelah baligh untuk segera khitan.

Simak: http://www.ibn-jebreen.com/books/6-50-2326-2159-.html

Imam an-Nawawi juga menegaskan yang sama,

أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْخِتَانُ حَتَّى يَبْلُغَ فَإِذَا بَلَغَ وَجَبَ عَلَى الْفَوْرِ

“Khitan tidak wajib kecuali setelah baligh. Jika sudah baligh, dia harus segera khitan.” (al-Majmu’, 1:304).

Untuk itu, setelah membaca ini, Anda harus segera khitan, karena Anda sudah telat lama. Seharusnya sejak usia baligh, namun tertunda sampai usia 26 tahun.

Dan Anda tidak perlu malu untuk melakukan hal ini, karena tidak ada istilah malu untuk melakukan kewajiban. Nabi Ibrahim ‘alais salam, menerima syariat khitan setelah beliau berusia 80 tahun.

Dalam surat al-Baqarah Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Baqarah : 124)

Makna: “beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya” : salah satu diantara perintah yang Allah berikan kepada Ibrahim adalah khitan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً، وَاخْتَتَنَ بِالقَدُومِ

“Ibrahim melakukan khitan setelah berusia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan dengan kapak.” (HR. Bukhari)

Hanya saja, Anda upayakan seminimal mungkin memperlihatkan aurat kepada orang lain. Pastikan aurat hanya dilihat oleh mereka yang berkepentingan.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Doa Untuk Suami Yg Telah Meninggal Dunia, Hukum Menggunakan Kartu Kredit, Dzikir Setelah Shalat Dhuha, Hukum Mandi Bersama Istri, Doa Pemikat Hati Wanita, Keajaiban Istighfar Dan Shalawat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/17072-telat-khitan-sampai-dewasa.html